Sabtu, 18 Februari 2012

Guru - Kompetensi Pedagogik Guru

KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU

I, PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa yang dimaksud 'guru' adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Hal ini sekaligus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar